LUBUK LINGGAU – Aksi kejahatan jalanan jenis pencurian dengan kekerasan (jambret) kembali terjadi di Kota Lubuk Linggau. Namun kali ini, keberanian warga dan respon cepat pihak kepolisian berhasil menggagalkan aksi tersebut. Dua pelaku berhasil diamankan setelah sepeda motor yang mereka kendarai menabrak mobil saat kabur.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (4/11/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, di depan SMA Negeri 2 Kota Lubuk Linggau, Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti.
Korban diketahui bernama Ranti Lovita, seorang pelajar asal Muara Lakitan.
Saat kejadian, korban sedang berhenti di tepi jalan dan mengeluarkan ponsel dari saku celana untuk menghubungi temannya.
Tiba-tiba, dua pria tak dikenal yang mengendarai Honda CBR 150 R datang dari arah belakang.
Salah satu pelaku langsung menarik paksa ponsel dari tangan korban. Karena tarikan keras itu, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari motornya.
Usai berhasil merampas ponsel, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Korban yang kaget dan kesakitan sontak berteriak, “Jambret! Jambret!”, hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Teriakan korban langsung memicu kepanikan sekaligus aksi spontan warga. Beberapa warga langsung mengejar pelaku, sementara lainnya menolong korban.
Pengejaran berlangsung hingga kawasan Simpang Universitas Silampari (UNPARI).
Namun naas bagi kedua pelaku, sepeda motor yang mereka kendarai menabrak sebuah mobil hingga terjatuh.
Massa yang sudah geram segera mengamankan keduanya sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Pelaku diketahui bernama IAS (17), pelajar asal Megang Sakti (berperan sebagai eksekutor), dan M (22), warga Taba Pingin (sebagai pengemudi).
Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur I oleh tim gabungan Piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I bersama anggota Polres Lubuk Linggau.
Kapolsek Lubuk Linggau Timur I melalui perwakilan anggota menyampaikan apresiasi atas keberanian warga dalam membantu aparat.
“Kami mengapresiasi kesigapan warga yang ikut membantu menangkap pelaku. Ini bukti nyata bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan,” ujarnya.
Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini juga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B-30 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK LUBUKLINGGAU TIMUR / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, sebagai bagian dari Operasi SIKAT MUSI II Tahun 2025.
(*)






