Penggerebekan di Hajatan Warga, Polres Musi Rawas Tangkap IRT Pengedar Ekstasi

Uncategorized250 Views

MUSI RAWAS – Sebuah video yang memperlihatkan momen penangkapan oleh aparat kepolisian Polres Musi Rawas (Mura) di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut tampak suasana hajatan warga yang mendadak ricuh usai terdengar suara letusan senjata api, sementara sejumlah kendaraan masih melintas di jalan desa.

 

Belakangan diketahui, peristiwa itu merupakan aksi penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Mura, Rabu (5/11/2025).

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, pada Kamis (6/11/2025) membenarkan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan penegakan hukum yang digelar gabungan Satres Narkoba dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mura di wilayah Muara Kelingi dan Muara Lakitan.

 

“Benar, kami mengamankan seorang wanita berinisial N (46), warga Desa Bingin Jungut. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi,” jelas AKBP Agung.

 

Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin menambahkan, saat proses penangkapan berlangsung di lokasi hajatan, sempat terjadi upaya provokasi dari beberapa warga yang mencoba menghalangi petugas. Namun berkat kesigapan tim di lapangan, situasi berhasil dikendalikan dan tersangka beserta barang bukti berupa 8,5 butir pil ekstasi berhasil diamankan.

 

“Saat ini N sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Musi Rawas,” tegas Jemmy.

 

Tak berhenti di situ, tim gabungan melanjutkan operasi ke Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, dan berhasil meringkus seorang pria yang diketahui sebagai pengguna narkotika. Pria tersebut kini tengah menjalani proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Mura untuk penanganan lebih lanjut.

 

Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan sebuah pondok yang diduga digunakan untuk pesta sabu. Dari tempat itu, disita sejumlah barang bukti berupa sisa plastik klip bening dan tujuh alat isap sabu (bong). Bersama aparat Polsek Lakitan dan perangkat desa setempat, pondok tersebut kemudian dibongkar.

 

Kapolres AKBP Agung Adhitya Prananta mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas agar ikut aktif dalam pemberantasan narkotika.

 

“Kami membuka saluran informasi melalui WhatsApp di nomor 0856-131-0005. Sudah banyak laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti. Mari bersama kita lawan peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *