LUBUKLINGGAU– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberikan toleransi izin sementara bagi angkutan batubara untuk kebutuhan PLTU Bengkulu agar dapat melintas di jalan umum. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi kekurangan pasokan batubara (coal shortage) yang berpotensi mengganggu keberlangsungan suplai listrik di wilayah Bengkulu dan sekitarnya.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/0167/DISHUB/2026 yang diterbitkan di Palembang pada 24 Januari 2026, ditujukan kepada Direktur Utama PT Tenaga Listrik Bengkulu.
Dalam surat tersebut ditegaskan, pada prinsipnya Pemprov Sumsel tetap berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara. Instruksi ini menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, seluruh kendaraan angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.
Namun, demi menjaga stabilitas pasokan listrik akibat kondisi darurat yang dialami PLTU Bengkulu, Pemprov Sumsel memberikan toleransi izin sementara melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara -Kabupaten Musi Rawas -Kota Lubuklinggau.
Toleransi izin sementara tersebut bersifat sangat terbatas, baik dari sisi waktu maupun jumlah kendaraan. Izin hanya diberikan untuk satu kali lintasan (sekali lewat) dan khusus bagi truk angkutan batubara yang telah terdata, yakni sebanyak 69 unit truk milik PT Bengkulu Sumber Energi.
Izin sementara ini berlaku mulai Hari Minggu, 25 Januari 2026 pukul 19.30 WIB hingga Hari Senin, 26 Januari 2026 pukul 05.30 WIB, tanpa ada perpanjangan.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan ketat. Kendaraan angkutan harus dalam kondisi laik jalan, memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang, serta tidak melanggar ketentuan over dimension dan over loading. Jumlah muatan juga tidak boleh melebihi daya angkut yang tercantum dalam bukti lulus uji kendaraan bermotor.
Selain itu, setiap kendaraan wajib menggunakan penutup bak berupa terpal untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelestarian lingkungan, serta kesehatan masyarakat. Proses bongkar muat hanya diperbolehkan dilakukan di lokasi PLTU Bengkulu pada tempat yang aman, selamat, dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pemprov Sumsel juga mengatur teknis pergerakan kendaraan, di mana dalam satu konvoi maksimal terdiri dari tiga truk dengan jarak antar konvoi minimal 200 meter. Setiap kendaraan wajib memasang stiker identitas perusahaan serta nomor urut yang ditempatkan pada kaca depan bagian kiri atas kendaraan.
Selama pelaksanaan angkutan, perusahaan diwajibkan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang dilintasi serta instansi terkait. Apabila dalam masa toleransi tersebut ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka perusahaan wajib menghentikan seluruh kegiatan operasional angkutan batubara.
Surat toleransi izin sementara ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk kementerian, gubernur, DPRD, aparat kepolisian, serta kepala daerah di wilayah lintasan.
Pemprov Sumsel menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelonggaran aturan, melainkan kebijakan situasional yang bersifat darurat, terbatas, dan hanya berlaku satu kali, dengan tetap mengedepankan keselamatan masyarakat serta ketertiban lalu lintas. (*)






