Pelarian Berakhir: Suami Penyiram Air Keras Istri Ditangkap di Bandung

Berita171 Views

Lubuklinggau – Kasus penyiraman air keras yang dilakukan seorang suami berinisial AA (35) terhadap istrinya RE (36), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat buron selama beberapa bulan, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.

 

Peristiwa bermula saat tersangka mengajak korban bertemu di Jalan Irigasi I, Kelurahan Siring Agung, untuk membicarakan masalah perceraian. Namun, pertemuan itu justru berakhir ricuh. Emosi memuncak, tersangka menyiramkan air keras ke tubuh korban lalu menusuknya dengan pisau.

 

Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh warga bernama ES (37) ke Polres Lubuklinggau dengan nomor laporan LP/B/92/III/2025/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tertanggal 18 Maret 2025.

 

Tersangka Ditangkap di Bandung

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, AA berhasil diamankan di wilayah Bandung, Jawa Barat.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH, S.IK, MH, melalui Humas Polres menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim Unit IV PPA bersama Opsnal Unit I Pidum Polres Lubuklinggau berkoordinasi dengan Polresta Bandung.

 

“Informasi dari warga menyebutkan tersangka sering berjualan cilok keliling menggunakan gerobak. Saat melintas di wilayah yang sudah dipantau, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.

 

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Lubuklinggau dan resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *