Lubuk Linggau – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya tumpukan sampah ilegal di Jalan Rinjani, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Jum’at (23/1/2026).
Menanggapi laporan tersebut, DLH Kota Lubuk Linggau langsung menurunkan petugas ke lokasi untuk melakukan pembersihan sampah yang dinilai telah mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, Ir. M. Kendy Lenggana, ST., M.M, mengatakan bahwa kegiatan pembersihan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran sampah.
“Adanya informasi dan laporan dari masyarakat terkait pembuangan sampah liar di Jalan Rinjani, Kelurahan Karya Bakti, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pembersihan di lokasi,” ujar Kendy Lenggana.
Ia menegaskan, keberadaan tumpukan sampah ilegal tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, Kendy Lenggana juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Lubuk Linggau agar lebih sadar dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah, dengan membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat. Buanglah sampah pada tempat yang sudah disediakan, demi menjaga kebersihan kota dan lingkungan yang sehat untuk kita semua,” pungkasnya.
DLH Kota Lubuk Linggau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik pembuangan sampah liar di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. (*)






