LUBUKLINGGAU – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara berhasil mengungkap kasus pencurian tas yang terjadi di salah satu kafe di Kota Lubuklinggau. Seorang pria bernama Renfil Agustian (33) diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian tas milik pengunjung kafe yang berisi sejumlah barang berharga.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra didampingi Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan membenarkan penangkapan pelaku pada Minggu (31/5/2026).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban bersama dua rekannya, Winda dan Lisna, sedang berada di sebuah kafe di Kota Lubuklinggau.
Sekitar pukul 03.50 WIB, korban hendak pulang dan baru menyadari tas miliknya yang berisi dompet serta tiga unit telepon genggam tertinggal di atas meja. Korban kemudian kembali ke lokasi semula untuk mengambil tas tersebut, namun tas itu sudah tidak berada di tempat.
Korban bersama teman-temannya berusaha mencari tas tersebut di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya. Korban kemudian mencurigai seorang pria yang mengenakan kaos kuning yang sebelumnya berada tidak jauh dari meja tempat mereka duduk. Saat dicari, pria tersebut sudah meninggalkan lokasi.
Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa satu buah tas warna hitam, satu dompet warna hitam, tiga unit telepon genggam, kartu ATM, SIM C, dan KTP.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB saat berada di Kafe GS 2, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Dalam pemeriksaan, Renfil Agustian mengakui telah mengambil tas milik korban dengan sengaja untuk dimiliki. Ia juga mengaku membuang tas korban di jalan, sementara sebagian isi tas tersebut dikuasainya.
Berdasarkan keterangan tersangka, saksi-saksi, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik menetapkan Renfil Agustian sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Lubuklinggau Utara mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna menghindari terjadinya tindak kriminal serupa. (*)











