LUBUK LINGGAU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau menggelar rapat pembahasan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan pengembangan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Dewinda Sinergi Bumi, Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau yang diwakili oleh Hj. Eny Puji Lestari, S.E., M.Si.
Dalam kesempatan itu, Hj. Eny Puji Lestari menyampaikan bahwa pembahasan dokumen UKL-UPL bertujuan untuk memastikan seluruh aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga mengharapkan adanya saran dan masukan dari seluruh instansi teknis yang hadir terhadap standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pemenuhan Persetujuan Teknis, serta pelaksanaan Persetujuan Lingkungan.
“Diharapkan melalui pembahasan ini dapat diperoleh masukan yang konstruktif sehingga dokumen UKL-UPL yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah instansi teknis memberikan berbagai masukan, di antaranya agar dokumen UKL-UPL terlebih dahulu dilengkapi dengan Persetujuan Teknis, menggunakan dasar hukum terbaru dalam penyusunannya, serta memastikan pihak pemrakarsa melaksanakan seluruh kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL.
Rapat ini turut dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuk Linggau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuk Linggau, Camat Lubuk Linggau Utara II, pihak Kelurahan Batu Urip, Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau Sukrislan Ponda, S.T., Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Yudi Mariza, S.Kom., serta Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas David Novio Fernando, S.E.
Melalui rapat pembahasan tersebut, diharapkan proses pengembangan SPPBE PT Dewinda Sinergi Bumi dapat berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan kelestarian lingkungan. (*)









