Dukung Pelestarian Budaya, Wawan Agus Salim Bahas Efektivitas Perda Lembaga Adat di Kota Lubuklinggau

Uncategorized943 Views

Lubuklinggau — Dalam upaya memperkuat penerapan dan efektivitas produk hukum daerah, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Wawan Agus Salim, S.H., melaksanakan kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuklinggau dengan fokus pembahasan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Adat, Minggu (02/11/2025).

 

Kegiatan yang berlangsung di kediaman pribadi Wawan Agus Salim itu berjalan dengan penuh hikmat, lancar, dan sarat makna.

 

Turut hadir sebagai narasumber, Arie Elraputera, S.H., M.H., dari BPA Laboratory Universitas Bengkulu, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya peran lembaga adat dalam menjaga nilai budaya, memperkuat solidaritas sosial, serta mendukung pembangunan daerah berbasis kearifan lokal.

 

Dalam paparannya, Arie menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam penerapan Perda Lembaga Adat adalah minimnya partisipasi aktif masyarakat yang hingga kini masih bersifat formalitas. Padahal, lembaga adat memiliki potensi besar dalam memperkuat karakter dan identitas masyarakat setempat.

 

“Lembaga adat jangan hanya dijadikan simbol. Ia harus menjadi wadah hidup yang menghidupkan nilai-nilai budaya dan moral masyarakat. Dari situlah marwah kearifan lokal tumbuh,” ujar Arie di hadapan peserta kegiatan.

 

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan lembaga adat dapat berasal dari berbagai jalur, seperti APBD kota, APBD provinsi, maupun swadaya masyarakat, tergantung kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.

 

Meski demikian, Arie menyoroti masih adanya kelemahan dalam implementasi perda, khususnya kurangnya sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, sehingga keberadaan lembaga adat belum sepenuhnya dikenal dan dimanfaatkan secara optimal.

“Sosialisasi seharusnya tidak hanya sebatas formalitas, tapi benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat bawah. Kearifan lokal harus menjadi roh dari setiap kebijakan yang dijalankan,” tambahnya.

Dalam sesi dialog, beberapa warga turut mengajukan pertanyaan kritis. Salah satunya mempertanyakan peran dan kewajiban lembaga adat.

“Apakah lembaga adat itu hanya menunggu panggilan saja, atau sebenarnya memiliki tugas dan kewajiban tertentu?” tanya salah seorang warga.

Pertanyaan lain juga muncul terkait status Surat Keputusan (SK) lembaga adat yang belum rampung.

 

“Kenapa SK lembaga adat sampai sekarang masih belum jelas? Mohon agar segera diusulkan supaya ada kepastian hukum,” ungkap warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena adanya masa transisi dan penyesuaian administratif, sehingga memerlukan waktu dan koordinasi lintas instansi.

 

Di akhir kegiatan, Wawan Agus Salim menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta dan narasumber yang telah memberikan kontribusi pemikiran. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan produk hukum daerah merupakan fungsi penting DPRD untuk memastikan setiap kebijakan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“Kami ingin setiap aturan yang dibuat tidak berhenti di atas kertas. Harus dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam menjaga kearifan lokal dan memperkuat lembaga adat sebagai jati diri daerah,” tegas Wawan.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan Perda Lembaga Adat dapat diimplementasikan secara lebih efektif, serta menjadi dasar kuat bagi pelestarian budaya dan penguatan identitas masyarakat Kota Lubuklinggau — menuju kota yang maju, berkarakter, dan masyarakatnya sejahtera. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *