MUSI RAWAS — Yayasan Rumah Asa Silampari cabang Musi Rawas bersama Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video dan informasi yang menyebut adanya dugaan kekerasan terhadap salah satu klien rehabilitasi di lembaga tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan dalam rapat pengurus Yayasan Rumah Asa Silampari cabang Musi Rawas bersama Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026.
Rapat ini membahas secara rinci kronologi kejadian serta memastikan kebenaran informasi yang telah beredar luas di tengah masyarakat.Dalam notulen rapat, dijelaskan bahwa klien atas nama Suaib Evriyanza, lahir di Lingge, 9 Februari 2008, diserahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang kepada Yayasan Rumah Asa Silampari sejak 14 Desember 2025 untuk menjalani proses rehabilitasi.
Kronologi dan Proses Rehabilitasi
Sejak awal menjalani rehabilitasi, klien diketahui memiliki sejumlah permasalahan perilaku, di antaranya kurang mendapat perhatian dari keluarga, pendiam, sering melamun, cenderung berhalusinasi, serta memiliki kebiasaan mencuri.
Pada 14 hari pertama rehabilitasi, pihak yayasan menilai kondisi klien mengalami perkembangan positif setelah mendapatkan pembinaan, pendampingan psikologis, konsultasi, serta pemeriksaan medis oleh psikiater. Namun, dalam proses berjalan, klien kembali mengulangi kebiasaan mencuri, termasuk mengambil barang milik sesama peserta rehabilitasi.
Puncak kejadian terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, ketika klien diberi hukuman mencuci piring bekas makan milik seluruh peserta rehabilitasi. Setelah diberikan sanksi pembinaan sesuai aturan internal yayasan, klien melarikan diri dengan melompati pagar gedung rehabilitasi.
Setelah melarikan diri, klien diketahui menumpang di rumah salah satu warga. Dalam peristiwa tersebut, klien mengaku mengalami perlakuan kasar dan penganiayaan. Pengakuan itu direkam oleh oknum warga dan videonya kemudian beredar luas di media sosial hingga memicu reaksi publik.
Menanggapi hal itu, pihak Yayasan Rumah Asa Silampari cabang Musi Rawas Tomi Lesmana, S.E dengan tegas membantah adanya tindakan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap klien.
Pihak yayasan menegaskan bahwa proses pembinaan yang dilakukan berupa teguran tegas, pendisiplinan, serta penguatan mental dan spiritual, yang seluruhnya dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Tidak ada tindakan kekerasan fisik. Yang dilakukan murni pembinaan agar klien menyadari kesalahan dan memperbaiki perilaku,” tegas pihak yayasan dalam rapat klarifikasi tersebut.
Pihak yayasan juga telah melakukan komunikasi intensif dengan kedua orang tua klien pascakejadian. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa tidak terjadi tindakan kekerasan fisik sebagaimana yang dituduhkan.
Sebagai bentuk pendekatan persuasif dan demi kepentingan terbaik klien, pihak yayasan memutuskan untuk mengembalikan klien sementara ke pihak keluarga.
Meski demikian, pihak yayasan berharap klien dapat kembali melanjutkan proses rehabilitasi hingga tuntas. Pasalnya, program rehabilitasi ideal dijalani selama enam bulan, sementara klien baru mengikuti proses selama tiga bulan.
Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas melalui Kepala bidang Pemberdayaan Sosial, Jon Prison SH.MH mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan tidak langsung menyimpulkan tanpa klarifikasi yang berimbang.
“Kami berharap masyarakat dapat menahan diri dan memberikan ruang klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi opini yang keliru,” ujar Jon Prison Mewakili Dinsos Musi Rawas.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjadi evaluasi bersama agar proses rehabilitasi ke depan semakin humanis, profesional, dan transparan. (*)






