Penataan Ruang Bukan Membatasi Investor, Tetapi Menciptakan Iklim Investasi yang Sehat

Lubuklinggau368 Views

Lubuk Linggau–Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat menegaskan bahwa hingga saat ini penetapan kawasan industri, hiburan, pariwisata, dan permukiman di Kota Lubuk Linggau belum tertata secara optimal. Karena itu, melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), seluruh kawasan akan ditata kembali agar lebih jelas, terarah, dan bebas dari tumpang tindih.

 

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Konsultasi Publik–2/Laporan Akhir Penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Wilayah Perencanaan Selatan dan Utara Kota Lubuk Linggau, di Elisa Meeting Room, Lantai 2 Hotel Dewinda, Rabu (10/12/2025).

 

Wali Kota yang akrab disapa Yoppy Karim itu menegaskan, penataan ruang bukan untuk membatasi ruang gerak investor, tetapi justru untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan tata ruang yang jelas, investor akan lebih mudah menentukan arah pengembangan usahanya tanpa khawatir berbenturan dengan aturan maupun kawasan yang tidak sesuai.

 

Dirinya berharap, hadirnya RDTR dapat membawa perubahan positif serta menjadi fondasi dalam mewujudkan visi–misi Linggau Juara, khususnya dalam pembangunan kota yang tertib, terstruktur, dan ramah investasi.

 

Selain membahas RDTR, Yoppy Karim juga menyoroti penerapan Online Single Submission (OSS) yang hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala. Pemkot Lubuk Linggau, katanya, akan terus melakukan perbaikan agar sistem tersebut dapat berjalan lebih efektif dan benar-benar mempermudah pelaku usaha.

 

Sebagai informasi, OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas utama untuk menjalankan kegiatan usaha.

 

Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung persoalan kendaraan bermuatan besar yang masih melintasi kawasan dalam kota, padahal aturan melarangnya. Kondisi ini tetap terjadi karena sebagian wilayah Kota Lubuk Linggau berada di jalur jalan nasional, sehingga kendaraan besar masih memanfaatkan ruas tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *