Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla di Muratara Digelar, Dua Terdakwa Didakwa Jaksa

Berita339 Views

PALEMBANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024, Rabu (25/2/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., dengan anggota Idi Il Amin, S.H., M.H., dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H. Sementara Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut adalah Fakhrizal, S.Kom., S.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Muhammad Reza Revaldy, S.H., dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan pompa portable karhutla yang bersumber dari anggaran desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dalam rangka pengadaan pompa portable karhutla yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Muhammad Reza Revaldy, S.H. di hadapan majelis hakim saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa dua terdakwa, yakni:

Supriyono, S.E. Bin Sarimin, didampingi Penasihat Hukum Burmansyahtia Darma, S.H., M.H.

Kusnandar, S.T. Bin Maman, didampingi tim Penasihat Hukum Aida Farhayatii, S.H., M.H., Feto Bardani, S.H., Rosalina, S.H., M.H., Rozailah, S.H., Maulina Nurlaily, S.H., serta Ricky Wahyudi, S.H.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H. memberikan kesempatan kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Sidang kami tunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Perkara dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat pengadaan pompa karhutla merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah desa dan daerah dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *