LUBUK LINGGAU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau menggelar rapat koordinasi bersama UPTB Samsat Lubuk Linggau sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan penyelarasan kebijakan optimalisasi pajak daerah, guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, H. Hasan Basri, SE, M.A.P, serta dihadiri Kepala UPTB Samsat Lubuk Linggau, Rasul Mustakin, SE, M.AP, bersama jajaran Bapenda Kota Lubuk Linggau.
Kegiatan ini sesuai hasil arahan Walikota dan Wakil walikota terkait optimalisasi pendapatan asli daerah.
Dalam arahannya, Wali Kota Lubuk Linggau menegaskan bahwa peningkatan PAD bukan semata soal target angka, melainkan juga menyangkut kualitas pelayanan publik, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah harus dilakukan secara profesional, humanis, dan berbasis data yang akurat.
Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah strategi penting, di antaranya peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor, penguatan integrasi dan validasi data, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, H. Hasan Basri, menegaskan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menggali potensi pajak daerah secara maksimal dan berkelanjutan.
“Kolaborasi yang solid antara Bapenda Provinsi, Bapenda Kota, dan Samsat sangat diperlukan agar kebijakan yang diterapkan berjalan searah, tepat sasaran, dan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD serta pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTB Samsat Lubuk Linggau, Rasul Mustakin, menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat implementasi kebijakan di lapangan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dengan digelarnya rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kerja sama yang semakin solid antarinstansi dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak, serta mendukung percepatan pembangunan Kota Lubuk Linggau secara berkelanjutan. (*)












