Dugaan Pungli HRD PT Rong Hai Internasional Belum Disanksi, DPRD Kota Lubuklinggau Akan Panggil Pihak Perusahaan

Lubuklinggau, Rabu 03 Juni 2026 –Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum Human Resources Development (HRD) di PT Rong Hai Internasional terus menjadi perhatian publik. Hingga kini, masyarakat belum melihat adanya langkah tegas maupun sanksi dari pihak perusahaan terhadap oknum yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan transparansi proses perekrutan tenaga kerja.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Komisi I yang membidangi ketenagakerjaan dari Fraksi NasDem, Wawan Agus Salim, S.H., menyatakan pihaknya akan memanggil manajemen PT Rong Hai Internasional untuk meminta penjelasan secara langsung terkait dugaan pungli yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Menurut Wawan, setiap perusahaan wajib menjalankan proses rekrutmen secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan pencari kerja.

“Kami akan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait persoalan ini. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan para pencari kerja,” tegas Wawan.

Ia menambahkan bahwa kesempatan mendapatkan pekerjaan merupakan hak masyarakat dan tidak boleh dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum maupun ketentuan resmi perusahaan.

Oleh karena itu, dugaan pungli dalam proses penerimaan karyawan harus diusut secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap dunia usaha maupun proses rekrutmen tenaga kerja.

Di sisi lain, Gerakan Pemuda Kawal Linggau (Gempal) juga berharap PT Rong Hai Internasional segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Ketiadaan informasi yang jelas dinilai hanya akan memunculkan spekulasi dan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja agar praktik-praktik yang merugikan pencari kerja tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rong Hai Internasional belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli yang menyeret oknum HRD perusahaan tersebut.

Sementara itu, DPRD Kota Lubuklinggau berencana menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan dalam waktu dekat guna memperoleh penjelasan secara langsung serta memastikan persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *