Dugaan Perundungan di SMPN 14 Lubuklinggau Diselesaikan Lewat Mediasi, Semua Pihak Sepakati Perdamaian

LUBUKLINGGAU – Dugaan kasus perundungan yang melibatkan sejumlah siswi di SMP Negeri 14 Lubuklinggau akhirnya diselesaikan melalui proses mediasi yang berlangsung pada Sabtu (20/6/2026). Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak kepolisian, Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, DPA3APM, dewan guru, serta orang tua siswa yang terlibat.

 

Hasil mediasi dituangkan dalam sebuah surat perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

 

Plt Kepala SMP Negeri 14 Lubuklinggau, Hafis, S.Sos, mengatakan proses mediasi berlangsung dengan aman dan menghasilkan kesepakatan bersama.

“Alhamdulillah mediasi berlangsung aman dan mencapai kesepakatan,” ujar Hafis.

 

Dalam surat perjanjian tersebut, pihak yang terlibat menyatakan bersedia memenuhi sejumlah poin kesepakatan, di antaranya:

1.Membiayai prosedur pemeriksaan kesehatan korban berupa rontgen kepala.

2.Menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh.

3.Melaksanakan proses perdamaian secara kekeluargaan.

4.Perdamaian keluarga akan dilakukan setelah proses penyembuhan korban selesai dengan pendampingan RT dan pihak sekolah.

 

Selain itu, dalam kesepakatan juga disebutkan bahwa apabila poin-poin yang telah disetujui tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka pihak yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan sekolah maupun ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hafis menjelaskan, kehadiran berbagai pihak dalam proses mediasi menunjukkan keseriusan semua unsur dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bijaksana dan mengutamakan pemulihan kondisi siswa.

 

“Kami berharap setelah adanya kesepakatan ini seluruh pihak dapat saling menghormati, menjaga hubungan baik, dan bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik,” katanya.

 

Pihak sekolah juga berkomitmen meningkatkan pengawasan serta pembinaan karakter siswa guna mencegah terjadinya tindakan perundungan maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pendidikan.

 

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan proses belajar mengajar di SMP Negeri 14 Lubuklinggau kembali berjalan normal serta kondusif. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *