Kurang dari 24 Jam, Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibakar di Sungai Enim

Berita217 Views

MUARA ENIM – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban di kawasan Sungai Enim, Kabupaten Muara Enim.

 

Hebatnya, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jenazah, aparat kepolisian berhasil meringkus tersangka utama yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.

 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Sumsel.

 

Peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Warga menemukan sesosok jenazah perempuan dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru, kawasan pinggir Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

 

Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi langsung mendatangi lokasi kejadian. Di sekitar tempat penemuan mayat, petugas menemukan sisa pembakaran yang mengindikasikan kuat adanya tindak pidana pembunuhan.

 

Korban kemudian berhasil diidentifikasi sebagai A.P.S. (23), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari. Identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan medis di RSUD Dr H M Rabain Muara Enim dan dikenali pihak keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi korban.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., memimpin langsung proses pengungkapan kasus dengan mengerahkan Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, pelacakan aktivitas korban, hingga pengumpulan alat bukti.

 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pendalaman terhadap sejumlah saksi, penyidik mengarah kepada seorang pria berinisial M.A.P. (33), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.

 

Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia karena tersinggung dengan ucapan korban. Setelah korban meninggal, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban menggunakan bensin di dalam ember sebelum membuang tubuh korban ke aliran sungai.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio warna merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan pengungkapan cepat kasus ini merupakan hasil kerja keras personel yang bergerak cepat dan profesional sejak awal penemuan jenazah.

 

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

 

“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses pelimpahan perkara ke tahap persidangan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *