LUBUK LINGGAU – Dugaan kasus perundungan atau bullying kembali mencuat di lingkungan sekolah. Kali ini, peristiwa tersebut diduga terjadi di SMP Negeri 14 Kota Lubuk Linggau dan menjadi perhatian masyarakat setelah informasi kejadian beredar di media sosial serta aplikasi pesan singkat, Jum’at (19/6/2026).
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala SMPN 14 Lubuk Linggau, Hafis, mengatakan pihak sekolah telah mengambil langkah cepat dengan memanggil siswa yang terlibat dan menyelesaikan persoalan melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
“Kejadian tadi sudah diselesaikan oleh wakil kesiswaan. Besok masih akan saya pantau langsung,” ujar Hafis.
Ia juga menjelaskan bahwa siswa yang terlibat telah dipanggil dan diberikan pembinaan. Bahkan, menurutnya, telah dibuat surat perjanjian tertulis agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Anaknya sudah dipanggil dan didamaikan dengan perjanjian tertulis untuk tidak mengulangi lagi. Yang lecet-lecet sudah diobati,” tambahnya.
Selain itu, pihak sekolah berencana mengundang seluruh orang tua siswa yang terlibat untuk melakukan mediasi dan mencari solusi terbaik.
“Besok kami akan mengundang semua orang tua yang terlibat karena kejadiannya baru terjadi tadi,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh salah satu orang tua siswa yang diduga menjadi korban. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perdamaian sebagaimana yang disampaikan pihak sekolah.
“Belum sama sekali, Kak,” ungkap orang tua korban saat dikonfirmasi.
Menurutnya, korban juga masih mengalami luka akibat kejadian tersebut. Bahkan, ia mempertanyakan dasar pernyataan bahwa kedua belah pihak telah berdamai.
“Damai itu bagaimana, Kak? Kalau antar siswa saja tidak saling menerima. Ini yang menginjak kepala anak saya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah berencana melakukan pertemuan dengan para orang tua siswa guna menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, baik sekolah maupun orang tua, untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah tindakan perundungan di lingkungan pendidikan agar tercipta suasana belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh siswa. (*)







