Polemik terkait Cafe QQ yang kini menjadi viral di tengah masyarakat sebenarnya bukanlah isu baru. Ini bukan persoalan yang muncul tiba-tiba, melainkan problem klasik yang terus berulang dari waktu ke waktu. Setiap kali muncul pembahasan mengenai usaha hiburan malam, selalu akan ada dinamika yang sama: sebagian masyarakat mendukung karena alasan ekonomi dan lapangan pekerjaan, sementara sebagian lain menolak karena alasan moral atau kenyamanan lingkungan. Fenomena ini bahkan sudah terjadi sejak pemerintahan sebelumnya, menunjukkan bahwa permasalahan yang muncul bukan hanya soal satu tempat hiburan, tetapi tentang pola penataan, pengawasan, dan konsistensi kebijakan yang belum benar-benar tuntas.
Kondisi Wilayah dan Dinamika Sosial yang Tidak Bisa Diabaikan
Jika ditinjau secara faktual, kawasan utara kota Lubuklinggau merupakan wilayah yang masih relatif longgar dan tidak sepadat permukiman lain. Aktivitas masyarakat dan pergerakan anak-anak masih lebih mudah diawasi dibandingkan wilayah yang padat pemukiman. Dalam konteks ini, penempatan usaha hiburan di area seperti itu tidak serta-merta salah—selama memenuhi syarat perizinan, mengikuti aturan zonasi, dan tidak melanggar ketertiban umum.
Namun, tetap saja akan ada kelompok masyarakat yang menolak, baik karena alasan moral, kekhawatiran sosial, maupun faktor kepentingan tertentu yang belum terpenuhi. Penolakan semacam ini adalah hal yang wajar dalam kehidupan sosial. Tetapi masalahnya, ketika penolakan tersebut kemudian dikemas dalam narasi yang tidak objektif, tekanan terhadap pemerintah menjadi tidak lagi berbasis aturan, melainkan berbasis opini.
Sementara itu, pelaku usaha juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Hak ini dijamin dalam konstitusi, selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Peran Pemerintah: Bukan Menutup Satu, Tapi Menata Semua
Di sinilah pemerintah seharusnya hadir dengan peran yang konsisten dan tidak tebang pilih. Masalah hiburan malam tidak akan selesai hanya dengan menutup satu tempat usaha. Jika hanya satu tempat saja yang ditekan, sementara yang lain dibiarkan berjalan, maka akan muncul persepsi ketidakadilan. Inilah yang sering membuat masyarakat mempertanyakan integritas kebijakan.
Yang jauh lebih dibutuhkan adalah:
1. Pendataan Ulang Seluruh Usaha Hiburan
Tidak boleh hanya satu-dua yang disorot. Semua tempat hiburan harus melalui proses yang sama: dicek perizinannya, kesesuaiannya dengan zonasi, dampak lingkungannya, serta kontribusinya terhadap PAD.
2. Membentuk Sentral atau Kawasan Khusus Hiburan
Kota besar di Indonesia telah melakukannya bukan untuk mendorong hiburan bebas, tetapi untuk memusatkan, mengawasi, dan mengontrol secara efektif. Dengan satu kawasan khusus, pemerintah tidak perlu menertibkan ke berbagai penjuru, masyarakat tidak terganggu, dan PAD bisa meningkat secara jelas.
3. Optimalisasi Pengawasan melalui Bappenda & OPD Terkait
Jika usaha hiburan dimasukkan ke dalam PAD sektor hiburan, maka pemerintah harus memastikan pengelolaannya profesional, transparan, dan akuntabel. Hiburan yang tertata tidak hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pembangunan kota.
Salah satu hal yang perlu disadari bersama adalah bahwa Indonesia bukan negara yang memakai dasar hukum satu agama tertentu. Indonesia berasaskan Pancasila dan demokrasi, dengan keberagaman suku, budaya, dan keyakinan sebagai kekuatannya. Maka ketika menilai sebuah usaha, khususnya usaha hiburan, kita tidak boleh memakai kacamata satu kelompok saja.
Apa yang dianggap dilarang dalam agama kita, bisa jadi tidak dilarang dalam budaya atau keyakinan orang lain. Dan dalam kehidupan bernegara, pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan hanya berdasarkan tekanan moral kelompok tertentu, tetapi harus berdasarkan aturan tertulis, fakta lapangan, dan analisis kebijakan yang rasional.
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum:
Apakah tempat usaha tersebut melanggar syarat izin?
Apakah berada di zona yang dilarang?
Apakah benar menimbulkan gangguan ketertiban?
Apakah penutupan dilakukan berdasarkan pemeriksaan, bukan opini?
Jika jawaban atas pertanyaan tersebut tidak jelas, maka aksi penutupan dapat dipertanyakan legalitasnya.
Saya juga ingin menegaskan bahwa pendapat ini bukan untuk menentang nilai agama mana pun. Saya sendiri bukan manusia yang sempurna, dan bukan pula seseorang yang bebas dari salah. Ini murni bentuk keprihatinan sebagai bagian dari masyarakat, melihat bagaimana isu yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan regulasi dan dialog malah berpotensi menjadi bahan perpecahan.
Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, lalu menunggangi moralitas sebagai alasan. Ketika itu terjadi, maka konflik horizontal di masyarakat dapat muncul dan memecah keharmonisan yang sudah terbangun.
Jika satu tempat usaha ditutup karena melanggar, maka semua usaha sejenis yang melanggar harus diperlakukan sama. Jika satu usaha dianggap mengganggu ketertiban, maka standar itu harus diterapkan merata di seluruh kota.
Hukum tidak boleh dipakai sebagai alat menekan, tetapi harus menjadi pelindung bagi semua.
Keadilan bukan hanya soal siapa yang ditindak, tetapi apakah penindakan itu dilakukan dengan prosedur yang benar dan berlaku untuk semua.
Polemik Cafe QQ seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk:
Menata ulang zonasi hiburan,Menata ulang perizinan,Menegakkan hukum yang adil,Mengedepankan toleransi, Menghindari konflik yang tidak perlu.
Dengan langkah yang tepat, Lubuklinggau bisa menjaga ketertiban sekaligus tetap membuka ruang ekonomi yang sehat. Yang terpenting, masyarakat tetap rukun dan tidak terpecah hanya karena perbedaan cara pandang. (*)









