LUBUK LINGGAU – Menanggapi sorotan publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025, Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Lubuk Linggau memberikan klarifikasi sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pengadaan.
Kepala Bagian UKPBJ Kota Lubuk Linggau, Tovan Asmar, Senin (18/05/2026), menjelaskan bahwa temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan bagian dari evaluasi terhadap sistem dan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, bukan kesimpulan adanya pelanggaran hukum maupun praktik monopoli yang telah terbukti.
Menurutnya, sejumlah poin yang menjadi perhatian BPK lebih berkaitan dengan aspek administratif serta penguatan sistem pengendalian internal. Beberapa di antaranya meliputi pemenuhan peralatan dan personel, pengendalian Sisa Kemampuan Paket (SKP), klarifikasi harga satuan timpang, hingga pengelolaan kerahasiaan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan konstruktif bagi UKPBJ agar tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan profesional,” ujar Tovan.
Ia menegaskan, seluruh proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau selama ini tetap mengacu pada regulasi dan mekanisme yang berlaku dalam sistem pengadaan pemerintah.
Terkait adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat maupun indikasi monopoli yang berkembang di tengah masyarakat, pihak UKPBJ meminta agar persoalan tersebut disikapi secara objektif berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan yang utuh.
Selain itu, UKPBJ menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).Salah satu rekomendasi tersebut yakni agar Kepala Bagian UKPBJ Kota Lubuk Linggau menginstruksikan Pokja Pemilihan di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau untuk melakukan evaluasi dokumen penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pembenahan, UKPBJ juga akan memperkuat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Peningkatan integritas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan juga menjadi fokus pembenahan guna memastikan proses evaluasi tender berjalan lebih akuntabel, profesional, dan sesuai aturan.
“Kami memandang hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau,” tambahnya.
Dengan adanya evaluasi tersebut, UKPBJ berharap proses pengadaan ke depan dapat berjalan lebih optimal, efektif, transparan, serta tetap menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai peraturan perundang-undangan. (*)












