Simpan Ganja 28 Gram, Seorang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau

Berita232 Views

LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan melalui berbagai upaya penegakan hukum. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ASH (27) yang diduga menyimpan narkotika golongan I jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 21 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Banten, RT 09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Pemuda tersebut diketahui merupakan warga Jalan Bukit Kedurang, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik warna biru yang disimpan di dalam lemari. Di dalamnya terdapat bungkusan kertas koran berisi tanaman kering yang diduga kuat merupakan ganja, dengan berat brutto sekitar 28 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp15.000 yang berada di saku celana tersangka.

Pengakuan Tersangka
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengetahui asal-usul barang tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Proses Hukum Berjalan
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Lubuk Linggau juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat membantu upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di Kota Lubuk Linggau. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *