Tak Terima Dinasehati, Seorang Pemuda Tega Bacok Ayah Kandung di Lubuklinggau

Berita881 Views

Lubuklinggau — Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga kembali menggemparkan warga Kota Lubuklinggau. Seorang pemuda berinisial R (23), warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, diduga tega menyerang ayah kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok serius pada bagian wajah sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan medis.Informasi yang dihimpun, insiden berdarah ini terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Perumnas Dayang Torek RT 09, Kelurahan Ulak Lebar.

Kejadian bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku, yang dipicu oleh teguran orang tua kepada anaknya.Diduga tidak terima dinasehati, pelaku kemudian meninggalkan rumah.

Namun keesokan harinya, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku kembali ke rumah dengan membawa sebilah parang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menuju kamar korban dan mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah wajah ayahnya hingga menyebabkan luka terbuka.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/39/II/2026/SPKT Satreskrim Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan tertanggal 2 Februari 2026, aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithya Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari keluarga korban sekitar pukul 16.00 WIB bahwa pelaku telah berhasil diamankan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas memastikan bahwa seorang pria telah diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam.

Pelaku diketahui diamankan berkat informasi dari adiknya sendiri. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk penggunaan parang untuk melukai korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 44 KUHP tentang penganiayaan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *