MURATARA – Tim pengamanan PT Rajawali Perkasa Jaya (RPJ) yang bertugas di area perkebunan kelapa sawit PT Agro Muara Rupit (AMR) North berhasil menggagalkan dugaan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial EF (43) di Blok 18F09 Divisi II, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026) malam.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara pada malam yang sama untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut bermula saat petugas keamanan melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang dinilai mencurigakan di kawasan Blok 18F09. Temuan itu segera dilaporkan secara berjenjang kepada koordinator lapangan, yang kemudian menginstruksikan pemantauan lebih lanjut dengan dukungan teknologi pesawat nirawak (drone).
Selama kurang lebih tiga jam, tim melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar lokasi. Sekitar pukul 18.05 WIB, terduga pelaku terpantau mengendarai sebuah mobil pikap menuju lokasi yang diduga akan digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil pencurian.
Saat terduga pelaku kembali menuju pondok sekitar pukul 18.40 WIB dengan kendaraan tanpa menyalakan lampu, tim pengamanan bergerak cepat melakukan penyergapan dari beberapa arah. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Seluruh rangkaian pengamanan berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan korban maupun luka pada petugas.
Di lokasi kejadian, terduga pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada petugas.
Dari lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam, 25 janjang TBS kelapa sawit dengan berat sekitar 250 kilogram, satu buah tojok, satu buah linggis, satu tas selempang, serta satu unit telepon seluler. Petugas juga memastikan seluruh buah sawit berhasil diamankan dan tidak sempat dibawa keluar dari area perkebunan.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.36 WIB, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas Utara, disertai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor:STTLP/251/VII/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL. Proses serah terima berlangsung dengan disaksikan sejumlah saksi dan terdokumentasi secara lengkap.
Pihak manajemen menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara patroli lapangan, pemantauan udara menggunakan drone, serta koordinasi yang baik dengan aparat keamanan setempat, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Berkat koordinasi tersebut, situasi di lokasi tetap kondusif selama proses pengamanan berlangsung.
Direktur Utama PT Rajawali Perkasa Jaya, Yusraini Ainun, menegaskan bahwa perusahaan akan terus memperkuat sistem pengamanan di seluruh area operasional serta mendukung penuh penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan yang kami terapkan, melalui perpaduan patroli lapangan dan pemantauan menggunakan drone, berjalan secara efektif. Kami berkomitmen menjaga keamanan aset perusahaan sekaligus menyerahkan setiap dugaan tindak pidana sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusraini Ainun. (*)






