Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Jaringan Ekstasi Lintas Provinsi di Lubuk Linggau

Berita518 Views

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui aksi penyamaran yang terencana dan berani, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP M. Romi bersama Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat berhasil membongkar jaringan pemasok narkotika jenis ekstasi lintas wilayah, Kamis (29/01/2026).

Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial Y (42), JH (42), dan AR (16) berhasil diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Madani Permai, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pelaku yang mampu menyediakan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau langsung menyusun strategi Undercover Buy, dengan menyamar sebagai pembeli.
Seorang anggota kepolisian yang menyamar kemudian menghubungi tersangka Y melalui sambungan telepon dan memesan 50 butir pil ekstasi. Setelah kesepakatan harga tercapai, pertemuan disepakati berlangsung di rumah tersangka Y.

Setibanya di lokasi, tersangka Y menghubungi jaringannya untuk mengantarkan barang pesanan. Tak lama berselang, sebuah mobil Toyota Agya berwarna biru tiba di depan rumah. Dua orang pria, masing-masing JH yang merupakan warga Musi Rawas dan AR warga Rejang Lebong, Bengkulu, turun dari kendaraan dan masuk ke dalam rumah sambil membawa narkotika tersebut.

Saat barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi pil ekstasi berwarna merah berbentuk apel diserahkan kepada anggota yang menyamar, tim opsnal yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan.
“Ketiga terduga pelaku tidak dapat berkutik saat dilakukan penggerebekan. Setelah dihitung di hadapan saksi dan para tersangka, barang bukti pil ekstasi berwarna merah berbentuk apel tersebut berjumlah 51 butir,” ungkap AKP M.

Romi mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.
Lebih lanjut, AKP M. Romi menjelaskan bahwa pengungkapan ini tergolong signifikan karena melibatkan pelaku dari tiga daerah berbeda, yakni Empat Lawang, Musi Rawas, dan Rejang Lebong, Bengkulu.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa Kota Lubuk Linggau masih menjadi jalur perlintasan strategis dalam peredaran narkotika lintas provinsi.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primer: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider: Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *